Text
ALAT BERAT UNTUK PROYEK KONSTRUKSI
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Pasal 44
Tentang Hak Cipta
Fasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000,000,00 (satu juta rupiah). atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun danvatau denda paling banyak Re 3.000.000.000,00 (ima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyarkan, memamerkan, mengedarkan. atau menjual kepada umum suatu Ciptzan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain