ELIB || PERPUSTKAAN HIPERKES

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of ALAT BERAT
UNTUK PROYEK
KONSTRUKSI
Penanda Bagikan

Text

ALAT BERAT UNTUK PROYEK KONSTRUKSI

IR. SUSY FATENA ROSTIYANTI, M.Sc. - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Pasal 44
Tentang Hak Cipta
Fasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000,000,00 (satu juta rupiah). atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun danvatau denda paling banyak Re 3.000.000.000,00 (ima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyarkan, memamerkan, mengedarkan. atau menjual kepada umum suatu Ciptzan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
BOOK
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • ALAT BERAT UNTUK PROYEK KONSTRUKSI
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Pasal 44 Tentang Hak Cipta Fasal 72 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000,000,00 (satu juta rupiah). atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun danvatau denda paling banyak Re 3.000.000.000,00 (ima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyarkan, memamerkan, mengedarkan. atau menjual kepada umum suatu Ciptzan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

ELIB || PERPUSTKAAN HIPERKES
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Hiperkes berfokus pada identifikasi bahaya di tempat kerja—seperti paparan bahan kimia berbahaya, kebisingan, getaran mesin, radiasi, hingga risiko ergonomi—lalu merancang langkah-langkah pengendalian untuk meminimalkan dampak negatif pada pekerja. Melalui pendekatan ilmiah dan teknis, Hiperkes membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — ELIB || PERPUSTKAAN HIPERKES

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?